GridHot.ID - Pengungkapan kasus kematian Brigadir J akhirnya menemui titik terang.
Dikutip GridHot dari Kompas.com, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka tersebut.
- Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
- Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
- Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
- Irjen Pol FS menyuruh melakukan penembakan Brigadir J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka dan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Para tersangka tersebut diancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Dilansir dari tribunwow.com, Bripka RR atau Ricky Rizal adalah satu dari empat tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum terjadinya pembunuhan, Bripka RR disebut sempat cekcok dengan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari YouTube tvOnenews, pengakuan ini disampaikan oleh Richard Eliezer alias Bharada E.
Penasihat Hukum Bharada E, Muhamamad Burhanuddin menjelaskan, pengakuan soal cekcok Brigadir J dan Bripka RR tertuang dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh kliennya tersebut.