Gridhot.ID - Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, ada seorang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu tersangka yang berasal dari warga sipil tersebut bernama Kuat Ma'ruf alias KM.
Hal itu terungkap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 4 tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka itu di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2022) malam.
Diberitakan Kompas.com, Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Ferdy Sambo adalah yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar