Gridhot.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak melanjutkan proses asesmen terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, Putri Candrawathi tidak membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Pasalnya, LPSK sudah berusaha melakukan asesmen psikologi, tetapi Putri tak kunjung berkenan dengan alasan masih trauma.
"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK. Jadi kami juga tidak tahu apa motif Bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," kata Hasto saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu (10/8/2022).
Hasto menjabarkan, bila Putri mengajukan perlindungan dari ancaman fisik, sudah semestinya LPSK melakukan perlindungan.
Namun, Putri tidak pernah datang langsung ke LPSK untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik.
Begitu juga dengan perlindungan prosedural, Putri sama sekali tidak meminta pendampingan dari LPSK terhadap kasus dugaanpelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J saat diperiksa aparat kepolisian.
Begitu pula dengan pendampingan trauma akibat kekerasan seksual.
Sejauh ini LPSK mengetahui bahwa Putri sudah memiliki seorang psikolog untuk pendampingan penyembuhan trauma.
"Karena Bu Putri sudah ada pendamping psikolog dan yang diperlukan adalah pemulihan saja, saya kira sudah cukup dilakukan psikolog itu, tidak perlu LPSK," papar Hasto.
Hasto mengatakan, permohonan Putri ke LPSK akan diputuskan pada rapat paripurna dalam waktu dekat.