"Nanti saya bersama 6 wakil ketua memutuskan apakah bisa diberikan perlindungan atau tidak," kata dia.
Jika LPSK memutuskan tidak memberikan perlindungan, Hasto akan memberikan rekomendasi kepada Putri agar melaporkan pelecehan seksual yang dialami kepada penegak hukum.
"Paling tidak kan memberikan rekomendasi," tutup Hasto.
Sebagai informasi, Putri mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 14 Juli 2022, atau sepekan setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Putri membuat permohonan perlindungan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ajudan suaminya sendiri.
Untuk mengabulkan permohonan Putri, LPSK melakukan asesmen psikologi.
Sudah2 kali LPSK mengagendakan asesmen tersebut yaitu pada 3 Agustus dan 9 Agustus, tetapi Putri menolak dengan alasan masih trauma.
Putri Candrawathi Disebut Malu Ungkap Kasus Brigadir J
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, jika pun dilanjutkan prosesnya, tidak akan banyak yang berubah keterangan yang didapat dari Putri.
Edwin menegaskan, untuk saat ini yang dibutuhkan Putri adalah pengobatan yang dilakukan tim psikiater.
Hal itu didasari atas pemeriksaan asesmen psikologis awal terhadap Putri yang masih enggan berbicara apapun kepada tim psikolog.