"Dia sebutkan ada kejadian almarhum (Brigadir J) ini sempat marahan sama salah satu yang jadi tersangka," ujar Burhan.
Burhan menjelaskan, saat Brigadir J dan Bripka RR bertengkar, Bharada E sempat bertanya kepada kedua belah pihak mengapa terlibat cekcok tapi tidak ada jawaban.
"Masing-masing diam," ujar Burhan.
Burhan menjelaskan, cekcok Brigadir J dan Bripka RR sempat terjadi di Magelang lalu berlanjut ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Waktu mereka bertengkar dalam rumah, Bharada E bilang jangan bertengkar di dalam, ibu sakit, tolong di luar," kata Burhan mengutip ucapan Bharada E yang pada saat itu melihat Brigadir J dan Bripka RR cekcok.
Diketahui, total empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Dilansir TribunWow.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS," ungkap Agus Andrianto dilansir kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam insiden ini, masing-masing tersangka memiliki peran yakni eksekutor, asist, dan inisiator.
Bharada RE dinyatakan melakukan pembunuhan dengan cara menembak Brigadir J.