GridHot.ID - Pengungkapan kasus kematian Brigadir J akhirnya menemui titik terang.
Dikutip GridHot dari Kompas.com, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka tersebut.
- Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
- Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
- Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
- Irjen Pol FS menyuruh melakukan penembakan Brigadir J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka dan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Para tersangka tersebut diancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Dilansir dari tribunwow.com, Bripka RR atau Ricky Rizal adalah satu dari empat tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum terjadinya pembunuhan, Bripka RR disebut sempat cekcok dengan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari YouTube tvOnenews, pengakuan ini disampaikan oleh Richard Eliezer alias Bharada E.
Penasihat Hukum Bharada E, Muhamamad Burhanuddin menjelaskan, pengakuan soal cekcok Brigadir J dan Bripka RR tertuang dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh kliennya tersebut.
"Dia sebutkan ada kejadian almarhum (Brigadir J) ini sempat marahan sama salah satu yang jadi tersangka," ujar Burhan.
Burhan menjelaskan, saat Brigadir J dan Bripka RR bertengkar, Bharada E sempat bertanya kepada kedua belah pihak mengapa terlibat cekcok tapi tidak ada jawaban.
"Masing-masing diam," ujar Burhan.
Burhan menjelaskan, cekcok Brigadir J dan Bripka RR sempat terjadi di Magelang lalu berlanjut ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Waktu mereka bertengkar dalam rumah, Bharada E bilang jangan bertengkar di dalam, ibu sakit, tolong di luar," kata Burhan mengutip ucapan Bharada E yang pada saat itu melihat Brigadir J dan Bripka RR cekcok.
Diketahui, total empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Dilansir TribunWow.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS," ungkap Agus Andrianto dilansir kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam insiden ini, masing-masing tersangka memiliki peran yakni eksekutor, asist, dan inisiator.
Bharada RE dinyatakan melakukan pembunuhan dengan cara menembak Brigadir J.
Kemudian Bripka RR serta KM menyaksikan langsung dan membantu.
Sementara, Ferdy Sambo sebagai inisiator yang mendalangi peristiwa dan narasi palsu untuk menyembunyikan fakta.
"Dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut.
Bharada RE, telah melakukan penembakan kepada korban.
Tersangka RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Po, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," beber Agus Andrianto.
Kemudian, atas tindakan yang dilakukan tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah pasal.
Antara lain pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 55 serta 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.
Ancaman hukuman bagi Ferdy Sambo dan kroninya dapat dikenakan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun.
"Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340, subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.
Fakta-fakta Baru yang Diungkap Bharada E
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mulai membongkar kronologi kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, ia membeberkan keterlibatan rekannya Brigadir Ricky atau Brigadir RR dan atasannya yang diduga adalah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E juga membongkar skenario yang disusun untuk menutupi kematian Brigadir J yang merupakan seniornya.
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menerangkan pengakuan kliennya sudah tercatat di BAP, Sabtu (6/8/2022).
Secara lengkap, sopir PC selaku istri Ferdy Sambo itu membeberkan peranan dan siapa saja yang terlibat kasus tersebut.
“Dalam pengakuan terbaru memang dia (Bharada E) menyebutkan apa tugasnya dan siapa pelakunya hingga siapa-siapa saja yang ada di tempat kejadian,” terang Boerhanuddin.
Sementara itu, anggota tim pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan pengakuan bahwa kliennya hanya diperintah atasan.
"Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Deolipa dilansir Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Tak Ada Aksi Baku Tembak
Pada narasi awal, Brigadir J dan Bharada E dikabarkan saling adu peluru.
Namun ternyata hal tersebut hanyalah skenario untuk menutupi kebenaran.
"Tidak terjadi tembak-menembak," ujar Boerhanuddin dikutip dari Tribunnews.com, Senin, (8/8/2022).
"Dia pas kejadian itu ada. Melihat (proses tewasnya Brigadir J), dan ada beberapa saksi. Sudah diungkapkan di fakta hukum BAP."
"Artinya, saat Brigadir Yosua masih hidup, Bharada E ada di situ."
Keterlibatan Ferdy Sambo dan Ajudan Lain
Meski mengakui bahwa Bharada E sempat menceritakan tentang Ferdy Sambo, Deolipa enggan memberi keterangan lebih lanjut.
"Bukan dalam kapasitas saya menjawab itu karena itu wilayah penyidikan," kilah Deolipa dikutip kanal YouTube metrotvnews, Senin (8/8/2022).
"Tentunya ada (cerita soal Ferdy Sambo-red), kan itu satu paket cerita itu, dan dia ajudannya. Jadi ada cerita itu."
Namun di sisi lain, rekannya Boerhanuddin menegaskan bahwa Bharada E hanya disuruh atasan yang diduga adalah Ferdy Sambo.
"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," terang Boerhanuddin.
"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak."
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya."
Adapun atasan tersebut diduga menjadi dalang dan menyaksikan langsung eksekusi Brigadir J.
Senjata yang Dipakai
Pistol Glock-17 yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J sempat menjadi tanda tanya.
Pasalnya, senjata tersebut biasanya digunakan oleh polisi berpangkat perwira.
Namun ternyata Bharada E mengakui bahwa senjata tersebut merupakan miliknya yang baru diterima beberapa bulan.
Eksekutor Brigadir J
Setelah mendapat perintah, Bharada E menjadi orang pertama yang melakukan penembakan pada Brigadir J.
Kemudian, pelaku lain menyusul melontarkan peluru ke tubuh mendiang.
"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin.
Ferdy Sambo dikabarkan menyaksikan hal tersebut, bahkan menggenggam sepucuk pistol di samping jasad Brigadir J.
Namun terkait hal ini, Boerhanuddin enggan memberikan konfirmasi.
“Itu tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau,” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022). (*)