Durasinya 1 Jam, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terlibat Percakapan yang Pengaruhi Pembunuhan Brigadir J, Isinya Begini

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:25
(kolase Tribunmanado/ HO)

Foto Brigadir J, Bharada E, serta Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC).

GridHot.ID - Kasus pembunuhan BrigadirNofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan salah satu tersangkanya Irjen Ferdy Sambo telah memasuki babak baru.

Pemeriksaan perdana ferdy Sambo sebagai tersangka telah digelar oleh penyidik Polri di Mako Brimob, Depok, pada Kamis (11/8/2022).

Komnas HAM kemudian menyusul dengan menggelar pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo pada Jumat (12/8/2022).

Dua pemeriksaan tersebut sama-sama mengungkap pengakuan baru Ferdy Sambo terkait kronologi penembakan Brigadir J yang berbeda dari keterangan awal

Pemeriksaan oleh Komnas HAM diketahui dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Mengutip Kompas TV, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut pihaknya memiliki temuan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Peristiwa tersebut berkaitan dengan kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.

Komnas HAM memperoleh rekaman video dengan durasi kurang lebih satu jam yang memperlihatkan Ferdy Sambo sedang berkomunikasi dengan istrinya Putri Candrawathi.

Komunikasi tersebut sangat mempengaruhi peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Anam dalam konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (12/8/2022), mengutip Kompas.com.

Anam tak menjelaskan lebih detail isi percakapan antara Ferdy Sambo dan istri.

Baca Juga: AS Maju Paling Depan Bela Taiwan dari Ancaman China, Kerahkan Kapal Induk USS Ronald Reagan ke Lokasi Ini, 'Kami Menentang Setiap Perubahan Sepihak'

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.

Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Kompas TV