Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa berubah menjadi proses pidana kepada Putri.
Perubahan tersebut bisa saja terjadi jika peristiwa pelecehan tidak benar-benar ada. Dengan kata lain, Putri memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan tersebut.
"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 13 Agustus 2022, Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 220 KUHP itu berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.
Apalagi polisi sudah menghentikan dua laporan dalam kasus Brigadir J karena masuk dalam kategori obstraction of justice, atau bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus Brigadir J.
Satu di antara dua laporan itu adalah laporan pelecehan seksual yang diungkap Putri.
"Menurut saya sebuah laporan atau penyidikan dihentikan (SP3) karena 3 hal, peristiwanya bukan pidana, alat buktinya kurang, demi hukum (tindak pidananya kedaluarsa, Ne Bis In Idem," ucap Abdul.
Sebelumnya diberitakan, Polri menghentikan dua laporan dari kasus Brigadir J, yakni laporan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo dan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan, sebenarnya kedua kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya, sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunMedan, 13 Agustus 2022, motif asli yang sebenarnya tetap disembunyikan Irjen Ferdy Sambo.
Teranyar, Ferdy Sambo hanya buat pengakuan motif membunuh Brigadir J berlandaskan emosi dan marah terkait harkat martabat.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan sekuat tenaga tutup rapat motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Entah disengaja atau tidak, alasan motif Irjen Ferdy Sambo setelah diperiksa 7 jam oleh Bareskrim malah membuat semakin menguatkan dan memperberat tuduhan pembunuhan berencana meski nyawa jadi taruhan karena terancam hukuman mati.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengaku mengetahui motif lain Irjen Ferdy Sambo menghabisi nyawa ajudannya sendiri, Nopfriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng menyebut, motif tersebut jika dibuka ke publik akan sangat memalukan keluarga Ferdy Sambo dan melukai keluarga Brigadir J.
Sebelum berbicara soal motif, Sugeng lebih dulu mengomentari konferensi pers Tim Khusus Polri usai memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo berencana membunuh Brigadir J karena marah mendengar laporan dari istrinya sendiri, Putri Candrawathi.
Putri mengaku telah dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J saat berada di Magelang.
Menurut Sugeng, keterangan motif yang disampaikan Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP) justru memiliki konsekuensi hukum yang memberatkan dirinya.
Karena, pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang menjeratnya membutuhkan alasan.
"Kalau saya melihat ini justru ini menunjukkan pemenuhan unsur pasal pembunuhan berencana ini semakin kuat. Saya tidak tahu apakah tersangka FS menyadari bahwa pernyataan itu justru memberatkan dia di dalam proses pembelaan diri nanti."
"Karena itu kan dalam teori pidana, pembunuhan berencana itu antara niat atau kehendak melakukan tindak pidana dengan perbuatan tindak pidananya ada jeda waktu. Ini jeda waktunya dua hari, perbuatan di Magelang sampai dengan di Duren Tiga ini dua hari," kata Sugeng di program Kompas Petang, Jumat (12/8/2022).
Di sisi lain, Sugeng mencurigai Ferdy Sambo sengaja membuat pernyataan yang menguatkan hukuman berat terhadap dirinya demi menutupi motif yang sesungguhnya.
Sugeng mengatakan, dugaan motif sesungguhnya itu terkait dengan pelecehan, cinta segi empat dan pemerkosaan.
Menguatkan argumennya, Sugeng mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Atau ini satu karangan baru, biar saya tampung akibat saya harus mati pun asal jangan sebetulnya, motif lain yang katanya memalukan itu terbuka," ujar Sugeng.
"Karena saya punya juga informasi motif lain yang tidak mau saya buka di sini. Ini terkait seperti yang dikatakan Pak Mahfud. Tadi Pak Mahfud mengatakan pelecehan, cinta segi empat, pemerkosaan, ini masih ada kaitannya dengan urusan seksual, ujar Sugeng.
"Kalau dibuka memang memalukan ini," pungkasnya.
(*)