Gridhot.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E atau Richard Eliezer atas permohonan menjadi justice collaborator.
Bharada E adalah salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang sipil bernama Kuat Ma'ruf.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengutip Wartakotalive.com, ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan melindungi Bharada E selama 24 jam penuh di Rutan Bareskrim Polri.
"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).
LPSK sebelumnya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.
Hal itu dimohonkan kepada Bareskrim Polri, sejak Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Maka dengan diputuskannya pemberian perlindungan darurat ini, pihaknya akan turut melakukan penebalan keamanan untuk Bharada E.
"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," tuturnya.
Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, kata Hasto, maka nantinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari tim LPSK.
"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada Eliezer bisa dipantau oleh LPSK."
"Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada Eliezer LPSK memantau 24 jam," tuturnya.
Sebelumnya, Hasto menyatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat pimpinan LPSK yang digelar kemarin.
"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya, itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Eliezer," kata Hasto, Jumat (12/8/2022).
Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan seraya pihaknya menunggu jadwal menggelar rapat paripurna.
Rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan justice collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjeratnya.
Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J.
"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada Eliezer ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada Eliezer sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," paparnya.
Hasto menyatakan, rapat paripurna itu akan digelar LPSK dalam waktu dekat.
Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.
"Dalam waktu satu minggu, kemudian akan diputuskan di rapat paripurna, cuma kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," terangnya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, berharap LPSK segera memutuskan permohonan perlindungan terhadap Eliezer.
"Harapannya LPSK cepat-cepat mengambil dia (Bharada E), sehingga ada dua pengamanan, Bareskrim di tingkat penyidikan dan LPSK sebagai lembaga yang memang khususnya menangani saksi kunci," kata Deolipa dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.
Menurut Deolipa, untuk saat ini keselamatan kliennya bisa dipastikan terjamin karena ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Apalagi, menurut Deolipa, Rutan Bareskrim dijaga oleh Brimob. Bharada E juga merupakan anggota Korps Brimob yang diperbantukan untuk menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Akan tetapi, Deolipa juga berharap jika LPSK menyetujui permohonan perlindungan Bharada E untuk kepentingan penjagaan selama menunggu persidangan.
"Jangka panjangnya, entah di Bareskrim entah di Kejaksaan kan dia dibawa ke Kejaksaan kalau P21 kan begitu, mending kita diamankan dulu, LPSK dulu, sehingga di Kejaksaan aman, di Bareskrim aman," ucap Deolipa.
"Kan kita enggak tahu dari perjalanan Bareskrim ke Kejaksaan setelah P21, pas tahap dua bagaimana, siapa tahu mobil dibom, selesai kan," sambung Deolipa.
Selain itu, mantan Kabareskrim tahun 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji menjelaskan terkait perlindungan untuk Bharada E. Menurutnya, jika seseorang sudah bersedia menjadi justice collaborator dan mengungkap semuanya, seketika itu juga jiwanya terancam.
Untuk itu, Susno mendorong LPSK untuk tidak terlalu terpaku pada prosedur dalam merespons permohonan Bharada E menjadi justice collaborator.
"Dia sudah ngaku kok, sudah jadi justice collaborator, begitu dia sudah membuka siapa pelakunya, jiwanya sudah terancam. Di LPSK itu prosedurnyakan harus rapat komisioner, harus ini, harus itu, ya 5 menit orang sudah mati. Maka percayalah karena ini di Bareskrim, pasti aman," kata Susno Duadji di program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Kamis (11/08/22).
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, setidaknya sudah ada 43 saksi yang diperiksa polisi.
LPSK menyatakan siap melindungi 43 saksi yang diperiksa penyidik, jika yang bersangkutan mengajukan.
(*)