GridHot.ID -Kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Subang sudah berjalan hampir satu tahun.
Akan tetapi kasus pembunuhan ibu dan anak itu belum terpecahkan.
Dilansir dari Kompas TV, baru-baru ini, polisi sempat menangkap terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang itu ditangkap di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Sosok yang ditangkap adalah pria berinisial S.
Penyidik menduga, S berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Namun, S masih berstatus sebagai saksi.
Lantas siapa sosok S tersebut?
1. Keluarga tak mengenali S
Dilansir via TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Priaberinisial rupanya cukup asing di mata keluarga korban.
Anak almarhum Tuti yang juga merupakan kakak dari Amalia, Yoris mengaku tidak kenal dengan sosok S.
“Tadi lihat sih enggak mengenal, tadi lihat fotonya. Mudah-mudahan ada titik terang, kepolisian bisa segera mengungkap kasus mamah dan Amel,” kata Yoris dilansir dari Kompas.com, Sabtu.
2. Diamankan di Muara Angke
Menurut polisi, S diamankan oleh petugas di Pelabuhan Muara Angke pada tanggal 2 Agustus 2022.
"Diamankan di Muara Angke Jakarta Utara, berinisial S. Telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo kala itu.
3. Ada di TKP saat kejadian
Sesaat setelah mayat Tuti dan Amalia ditemukan, S disebutkan pergi meninggalkan Subang dan naik kapal ke Kalimantan.
Menurut Ibrahim Tompo, sosok S ini diduga berada di TKP saat kejadian.
“Kita sekarang masih melakukan pendalaman terkait peran dan keberadaan yang bersangkutan di TKP. Karena sesuai dengan KUHAP Pasal 184 itu di mana harus ada kesesuaian antara alat-alat bukti yang ada tersebut. Makanya ini tetap kita lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Ibrahim Tompo.
4. Seorang ABK
Sosok S ini juga sempat dikabarkan merupakan seorang ABK atau anak buah kapal.
Hal itulah yang diduga menjadi alasan kenapa S pergi ke Kalimantan dan diamankan di Pelabuhan Muara Angke.
“Saudara S ini ikut dengan kapal Kalimantan, tanggal 2 akan berlabuh di sekitar Muara Angke. Akhirnya didapatkan seseorang bernama S ini,” jelas Ibrahim Tompo lagi.
Polisi lepaskan S
Dilansir dari Kompas.com, Polisi belum mendapatkan bukti yang jelas setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi S, seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga berada dalam tempat kejadian perkara (TKP) saat perisitiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Saat ini S telah dilepaskan kembali, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"S saat ini sudah dilepaskan lagi, saat tanggal 2 itu diperiksa karena belum bisa dibuktikan, otomatis dilepaskan pada hari itu juga," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Ibrahim mengatakan semua kesaksian S ini akan dikembangkan oleh penyidik.
Namun, dia belum dapat mempublikasikan hasil dari pemeriksaan itu, karena masuk ke dalam ranah teknis penyidikan.
"Ini semua lagi dikembangkan penyidik, terkait keterkaitannya. Namun untuk materi pemeriksaan tak bisa di publikasi termasuk informasi yang dikecualikan," ucapnya.
Ibrahim Tompo juga menyebutkan, S ini awalnya seorang penjual makanan soto di sekitar wilayah Subang.
S kemudian berhenti berjualan, untuk bekerja di sebuah kapal.
"Kemudian berhenti berjulalan dan menjadi ABK kapal, akhirnya naik ikut kapal ke kalimantan itu. Sementara itu profil yang kita peroleh," kata Ibrahim.
Saat ini, S masih berstatus saksi dan telah dilepaskan usai pemeriksaan.
"Sementara saksi, tapi kita tetap lakukan pendalaman," ucapnya.
Meski begitu, penyelidikan terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah alat bukti dan saksi, bahkan S pun bisa saja kembali di periksa apabila dibutuhkan.
"Jumlah yang diperiksa saat ini sudah ada 216 barang bukti dan 121 saksi," katanya.
Ibrahim mengatakan Polda Jabar terus berkomitmen mengungkap perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang, berharap memberikan rasa keadilan bagi para korban, akan tetapi polisi tetap harus berhati-hati menetapkan pelaku pembunuhan.
"Namun, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu membutuhkan syarat sesuai dengan Pasal 184 KUHP ya. Jadi, untuk itu maka penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," ucap Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan, warga Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Polisi menyatakan jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada 18 Agustus 2021.
Kasus ini telah diambil alih Polda jabar sejak 15 November 2021.
Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus. Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvesional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.
Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan.
Namun hingga saat ini, kasus ini masih belum menemukan titik terang, polisi masih berupaya mengumpulkan petunjuk dari teka-teki misteri pembunuhan ibu dan anak tersebut. (*)