Gridhot.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E atau Richard Eliezer atas permohonan menjadi justice collaborator.
Bharada E adalah salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang sipil bernama Kuat Ma'ruf.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengutip Wartakotalive.com, ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan melindungi Bharada E selama 24 jam penuh di Rutan Bareskrim Polri.
"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).
LPSK sebelumnya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.
Hal itu dimohonkan kepada Bareskrim Polri, sejak Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Maka dengan diputuskannya pemberian perlindungan darurat ini, pihaknya akan turut melakukan penebalan keamanan untuk Bharada E.
"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," tuturnya.
Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, kata Hasto, maka nantinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari tim LPSK.