Inilah 10 Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022, Cek Juga Dokumen yang Harus Disiapkan, Salah Satunya Foto Selfie

Senin, 15 Agustus 2022 | 14:42
Instagram Kemenpanrb

Seleksi CPNS dan PPPK 2022/ Foto Tenaga Honorer - Malang, 5 Kategori Honorer ini jadi 'Korban' SE MenPAN-RB terbaru tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

GridHot.ID - Cek syarat pendaftaran PPPK 2022.

Untuk diketahui dari Tribunnews, pemerintah siapkan 1.035.811 formasi PPPK di tahun 2022.

Catat juga syarat umum pendaftaran CPNS/PPPK di tahun 2022.

Bagi calon pendaftar seleksi PPPK atau seleksi CPNS, anda wajib mengetahui dokumen yang harus disiapkan.

Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Oleh karenanya, para pelamar CPNS dan PPPK 2022 wajib mempersiapkan diri secara matang.

Salah satunya adalah mengecek syarat, dokumen dan cara buat akun di SSCASN ketika mendaftar CPNS dan PPPK 2022.

Kepastian tentang Seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ).

Diketahui dari Tribunkaltim ada 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka dengan perincian:

- 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah- 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru- 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat- 25.554 formasi jabatan teknis lain- 20.000 formasi jabatan teknis lain- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes- 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan- 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.

Meski hingga kini BKN belum memastikan jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Baca Juga: Calon Pelamar P3K Diminta Siapkan Berkas Sejak Dini, Inilah Syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022

Seperti tahun-tahun sebelumya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka melalui portal SSCASN BKN.

Cara buat akun di SSCASN untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

1. Akses portal SSCASN sscasn.bkn.go.id;

2. Buat akun di menu 'Registrasi';

3. Log In;

Pelamar bisa log in kembali menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat pembuatan akun

4. Lengkapi biodata;

- Data diri- Pilih jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan- Lengkapi data pendidikan

5. Unggah dokumen persyaratan;

Pada tahap ini, pelamar bisa mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi

6. Cek resume pendaftaran;

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Berikut Contoh Soal Kompetensi Sosial Kultural Dilengkapi Kunci Jawaban, Honorer Usia 59 Tahun Masih Bisa Mendaftar

Memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen

7. Proses verifikasi;

8. Cetak kartu ujian;

9. Pengumuman kelulusan;

10. Pemberkasan dan penetapan NIP.

Syarat daftar PPPK dan CPNS 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

Baca Juga: PPPK Akan Dapat Uang Pensiun Seperti PNS tapi dengan Syarat Ini, Simak Baik-baik Penjelasannya

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Dokumen yang harus disiapkan :

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

Baca Juga: PPPK Akan Dapat Uang Pensiun Seperti PNS tapi dengan Syarat Ini, Simak Baik-baik Penjelasannya

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, Tribunkaltim.co