Putri Candrawathi Ditolak Permohonan Perlindungannya, Trauma Istri Ferdy Sambo Jadi Tanda Tanya, LPSK: Pemohon Tidak Dapat Dipercaya

Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:13
Tangkapan layar YouTube Kompas TV

Permohonan perlindungan Putri Candrawathi ditolak LPSK

GridHot.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

LPSK menilai proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi sudah cukup dan keputusan akan diumumkan besok.

Diketahui dari Tribunbali.com, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan pada 14 Juli 2022.

Menurut informasi terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo.

Minta perlindungan sebagai korban kekerasan seksual, permohonan Putri Candrawathi akhirnya ditolak.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah melaporkan Brigadir J atas kasus kekerasan seksual.

Melalui konferensi pers yang dikutip dari Antaranews.com, Senin (15/8/2022), laporan Putri Candrawathi akhirnya resmi ditolak ketua LPSK Hasto Atmojo.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Kantor LPSK, Jakarta Timur.

Penolakan ini dikarenakan tidak ada temuan yang menunjukkan Brigadir J melakukan tindak pelecehan sebagaimana yang dilaporkan.

Alhasil, laporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Kemudian dilansir Grid.id dari Kompas.com, penolakan juga ditegaskan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam jumpa pers, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Brigadir J Ada di Taman Depan Rumah Sebelum Dihabisi Bharada E, Pelecehan Seksual Ternyata Skenario Ferdy Sambo, Sosok Ini Jadi Saksi: Almarhum J Masuk Saat Dipanggil ke Dalam oleh FS

"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila."

"Dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 Agustus 2022 diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Susilaningtias mengatakan, penolakan permohonan yang diajukan Putri didasarkan atas pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Susilaningtias, permohonan perlindungan terhadap Putri disampaikan secara lisan oleh sang suami, Ferdy Sambo, kepada petugas LPSK di kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022.

Kemudian, laporan tersebut diajukan secara tertulis oleh kuasa hukum Putri keesokan harinya.

Susilaningtias mengatakan, dalam meminta keterangan pemohon, petugas LPSK menemui Putri pada 16 Juli 2022 dan 3 kali memberikan undangan asesmen psikologis.

Kemudian, ia mengatakan asesmen psikologis oleh LPSK terhadap Putri dilakukan pada 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon.

"Dari 2 pertemuan dengan pemohon, LPSK tidak memperoleh keterangan tentang sifat penting keterangan dan peristiwa yang membuat pemohon mengalami trauma," ujar Susilaningtias.

Dari hasil asesmen tingkat ancaman menunjukkan kondisi dan situasi Putri saat ini tidak mencerminkan dia dalam situasi yang terancam jiwanya.

Kemudian terkait dengan proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," ujar Putri.

Baca Juga: Brigadir J Ada di Taman Depan Rumah Sebelum Dihabisi Bharada E, Pelecehan Seksual Ternyata Skenario Ferdy Sambo, Sosok Ini Jadi Saksi: Almarhum J Masuk Saat Dipanggil ke Dalam oleh FS

"Psikolog menyimpulkan kondisi pemohon yaitu tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK," ucap Susilaningtias.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," sambung Susilaningtias.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Grid.ID, tribunbali