GridHot.ID - Oknum polisi bernama Briptu M Kurniadi jadi dalang pembobolan ATM di Lubuklinggau, Sumatera Selatan
Mengutip tribun-medan.com, aksi Briptu M Kurniadi sempat terekam dan menjadi viral di media sosial.
Briptu M Kurniadi nekat membobol mesin ATM yang dilakukannya pada Minggu (14/8/2022).
Atas perbuatannya, Briptu M Kurniadi kini ditahan di Polres Lubuklinggau.
Setelah diselidiki, polisi menangkap Briptu M Kurniadi di Empat Lawang yang merupakan tempat tinggal pelaku.
Sebelum ditangkap, oknum polisi ini sempat merekayasa kasus seolah mobilnya hilang dicuri.
Dari keterangan polisi, aksi pembobolan ATM ini merupakan aksi kedua Briptu M Kurniadi.
Warga sekitar lokasi sempat melihat pelaku menggunakan senjata api saat melakukan aksinya.
Namun pelaku membantah hal tersebut, dirinya menyampaikan senjata api hanya untuk menakuti warga.
Briptu M Kurniadi menyampaikan uang dari hasil membobol ATM akan digunakan untuk membayar utang judi online.
Dilansir dari tribunjateng.com, seorang anggota Polisi bobol ATM dan berusaha membawa kabur di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Anggota polisi bobol ATM tersebut bernama Brigadir Satu (Briptu) M Kurniadi (26) bertugas di Polres Kabupaten Empat Lawang.
Briptu Kurniadi pelaku anggota Polisi bobol ATM tersebut mengaku hal itu ia lakukan dengan motif membutuhkan uang untuk membayar utang judi online.
Dalam menjalankan aksi pembobolan ATM, Briptu Kurniadi dibantu 2 temannya.
Kasus ini bermula saat para pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 04.30 WIB lalu.
Mereka berusaha membawa kabur sebuah mesin ATM di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Aksi tersebut gagal setelah dipergoki warga yang hendak pergi ke pasar.
Para pelaku yang panik langsung kabur meninggalkan lokasi.
Sementara warga berkerumun karena sempat terdengar suara keributan.
Kasus pembobolan ATM ini juga sempat viral di media sosial karena mobil Taft bernomor polisi BG 1298 AR yang awalnya dibawa pelaku, ditinggal di TKP.
Kepolisian dari Polres Lubuklinggau selanjutnya melakukan pendalaman setelah mendapat laporan dari warga.
Pelaku ditangkap
Polisi berhasil mengamankan oknum polisi pelaku pembobolan ATM beberapa jam setelah kejadian.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, menjelaskan Briptu Kurniadi ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB.
Sejumlah barang bukti turut dibawa seperti tas ransel dan kaos polisi milik pelaku.
Sedangkan pelaku lain masih dalam pengejaran.
"Saat ini kedua temannya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ucap Romi, Senin (15/8/2022).
Romi menambahkan, mobil yang tertinggal di TKP merupakan milik warga Kabupaten Empat Lawang.
Mobil tersebut dipinjam Briptu Kurniadi untuk beraksi.
Sudah beraksi 2 kali
Briptu Kurniadi di hadapan petugas mengaku sudah berusaha membobol ATM sebanyak 2 kali.
Pada akhirnya, kedua aksi kejahatan berujung kegagalan.
Aksi pertama Briptu Kurniadi terjadi di Kabupaten Empat Lawang dengan menyasar ATM milik Bank Sumsel Babel.
"Aksi tersangka ini (yang pertama) gagal akibat tepergok oleh warga sehingga ia pun kabur," ucap Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi, Senin.
Ia melanjutkan, aksi kedua Briptu Kurniadi CS terjadi di Kota Lubuklinggau pada Minggu (14/8/2022).
Lagi-lagi aksi berujung kegagalan.
Saat dipergoki warga, Briptu Kurniadi sempat mengeluarkan pistol miliknya untuk menakuti warga.
Pengakuan pelaku
Briptu Kurniadi berdalih melakukan aksinya lantaran ketagihan judi online.
Akibatnya, ia memiliki utang karena kebiasannya itu.
Pikiran Briptu Kurniadi menjadi buntu dan nekat melakukan aksi pembobolan ATM.
"Rencana uangnya digunakan untuk untuk bayar utang judi online. Gaji saya tidak cukup," kata dia.
Briptu Kurniadi juga membenarkan memakai pistol saat beraksi.
Senjata digunakan untuk menakuti warga yang memergoki aksinya.
"Tidak pakai (menembakkan, red) senpi hanya gaya saja, karena posisi kami sudah banyak orang," jelasnya.
Kini Briptu Kurniadi telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Ia dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pengerusakan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)