GridHot.ID -Selebgram Hana Hanifah lagi-lagi menjadi sorotan.
Wanita berparascantik itu diketahui telah dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (6/6/2022).
Hana Hanifah dilaporkanPB SEMMI ke polisi terkait dugaan mempromosikan judi online.
Laporan PB SEMMI itu teregister dengan nomor LP/1304/VI/RJS Senin, 6 Juni 2022.
"Beberapa hari yang lalu beliau memposting di akun Instagram miliknya terkait dengan mempromosikan judi online," kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam, dikutip GridHot.IDdari TribunJakarta.com.
Gurun menjelaskan, postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu diunggah pada Sabtu (4/6/2022) lalu.
Lebih lanjut, Gurun mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti.
"Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online," ujar Gurun.
"Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan," lanjutnya.
Menurutnya, postingan itu telah meresahkan masyarakat. Ia mengaku pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait postingan tersebut.
"Kontennya sangat meresahkan dan juga tidak etis, dan juga tidak baik selaku public figure mengajak untuk mempromosikan akun judi online," ucap Gurun.