Dipancing Bercanda Bisa Tertawa, Kondisi Terbaru Bharada E Diungkap LPSK Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Disebut Siap Bocorkan Pelaku Lain

Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:13
(Youtube channel Kompas tv)

Kondisi Bharada E saat diperiksa LPSK. Bharada E kini resmi dilindungi oleh LPSK karena Bharada E memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator

GridHot.ID - Kondisi terbaru Bharada E diungkap oleh sang pengacara Ronny Talapessy.

Seperti diketahui dari Tribunnews.com, Bharada E kini lebih terbuka untuk berbicara namun masih memiliki beban.

Saat ini Bharada E mendapatkan perlindungan super maksimum dari LPSK.

Ronny Talapessy mengatakan, Bharada E kliennya masih tertekan secara psikologis lantaran disuruh menembak Brigadir J hingga tewas oleh atasannya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Meski mengalami tekanan, Bharada E sudah mulai terbuka untuk membicarakan kasus pembunuhan Brigadir J, bahkan ia sudah mulai tertawa.

“Bharada E sudah baik, sudah bisa berbicara lebih terbuka,” ucapnya di Kompas.TV, Senin (15/8/2022).

Dia mengakui kliennya sudah bisa tertawa, meski masih ada beban.

“Tapi saya juga mau sampaikan kepada publik jangan salah sangka, dia tertawa tidak ada beban. Dia sangat beban. Bagaimana ini teman sekamarnya kok, teman yang setiap hari ketemu," ujarnya.

Ronny mengatakan kliennya merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo dengan pangkat paling rendah.

Masa kerja Bharada E sebagai ajudan, kata Ronny, baru delapan bulan.

“Belum terlalu akrab juga untuk sampai menyampaikan 'Saya menolak perintah itu,'” ujar Ronny.

Baca Juga: Lebih Eksis Manggung daripada Urusi Kasus, Ronny Talapessy Bongkar Alasan Bharada E Pecat Deolipa Yumara Jadi Pengacara Kliennya

Ditanya soal ancaman dari Ferdy Sambo terhadap Bharada E, jika tidak menembak Brigadir J, Ronny menolak menjawab.

“Materi penyidikan ini kalau disampaikan setengah-setengah akhirnya menjadi asumsi yang membuat merugikan kliennya. Saya kan terikat dengan kode etik advokat,” ujar Ronny.

Masih Bisa Tertawa

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu juga membeberkan kondisi terkini Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kata Edwin, saat ini anggota polisi pada Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.

"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin saat ditemui awak media usai konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Lebih jauh, Edwin mengatakan saat pertemuan pihaknya terakhir dengan Bharada E, yang bersangkutan sudah bisa tertawa.

Kondisi tersebut dipastikan oleh Edwin kalau Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.

Terlebih jika Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui soal pembunuhan Brigadir J maka, kata Edwin, kondisinya sudah lebih plong.

"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," tukasnya.

(Youtube channel Kompas tv)
(Youtube channel Kompas tv)

Kondisi Bharada E saat diperiksa LPSK. Bharada E kini resmi dilindungi oleh LPSK karena Bharada E memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator

Baca Juga: Bharada E Dapat Perlindungan Sepenuhnya dari LPSK, Richard Eliezer Bakal Bongkar Pelaku Lain yang Punya Peran Besar Seperti Ferdy Sambo, Siapa?

Perlindungan Bharada E Dipenuhi

LPSK telah resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut maka kini, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.

Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.

Pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.

Diketahui dari TribunWow.com, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.

Baca Juga: Senyum Tipis Bharada E Pakai Baju Tahanan Jadi Sorotan, Begini Kondisi Ajudan Ferdy Sanmbo Saat Berdialog dengan LPSK

Namun di tengah proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Dengan begitu, kesempatan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan akan semakin kecil, namun, yang bersangkutan tetap bisa menjadi terlindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang mau mengungkap tindak kejahatan.

Tak hanya itu, Bharada E juga harus bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus menjadi terang.

Alhasil, Bharada E melalui mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi mengajukan Justice Collaborator tersebut pada Senin (8/8/2022) lalu.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunnews.com, Tribunwow.com