GridHot.ID -Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (18/8/2022) malam.
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation,"kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dilansir dari Kompas.com.
"Termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," lanjutnya.
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Dilansir dari Tribunnews.com, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan.
Alasannya karena istri Ferdy Sambo itu sedang dalam kondisi sakit.
Hal itu sebagaimana yang diutarakan oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Alasan Putri Candrawathi ditetapkan tersangka
Dilansir dari Warta Kota, alasan penetapan tersangka Putri Candrawati diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada Jumat (19/8/2022) di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam keterangannya, Agus mengatakan bahwa Putri Candrawati terlibat dalam proses pembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawati terlibat dalam pembunuhan berencana dikuatkan dengan dua alat bukti yang sudah dikantongi tim khusus Bareskrim Polri.
Barang bukti itu diantaranya ditemukan rekaman CCTV yang sempat hilang usai kematian Brigadir J.
Kata Agus, CCTV itu menjadi kunci teka-teki pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital gambarkan situasi sebelum sesaat dan setelah kejadian di Duren III berhasil kami temukan,” ungkapnya.
Dari CCTV tersebut terlihat bahwa Putri Candrawati berada di lokasi kejadian tepat saat Brigadir J meregang nyawa.
Ada dua rekaman CCTV yang ditemukan Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Yakni CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling dan di TKP utama di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga.
Rekaman CCTV tersebut kata Agus, didapat dari pos satpam di sekitar lokasi rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ini jadi barang bukti tidak langsung yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J," jelas Agus.
Atas hal tersebut Putri Candrawati dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP. (*)