GridHot.ID - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih menjadi perhatian banyak pihak sampai sekarang.
Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersanka dalam kasus tersebut, bersama Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait Ferdy Sambo, dilansir dari TribunJatim.com, peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Hermawan Sulistyo membenarkan bahwa eks kadiv Propam Polri itu melaporkan peristiwa tewasnya Brigadir J ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kala itu, disebut bahwa Kapolri telah dibohongi oleh Ferdy Sambo, yang menyebut Brigadir J tewas karena baku tembak.
"Iya melapor, kalau ada tembak-tembakan," kata Hermawan Sulistyo dalam sebuah acara di TV One.
"Kapolri juga dibohongi oleh Ferdy Sambo?" tanya pembawa acara.
"Iya, itu kan malam," tegas Hermawan Sulistyo, dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta, Kamis (18/8/2022).
Hermawan Sulistyo kemudian membocorkan ucapan Kapolri saat mendengar laporan Ferdy Sambo.