GridHot.ID - Baik Irjen Ferdy Sambo maupun istrinya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati setelah terjerat pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Jl Duren Tiga.
Mengutip Surya.co.id, pengumuman status tersangka istri Ferdy Sambo itu baru disampaikan oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/8/2022).
Sedangkan Irjen Ferdy Sambo lebih dahulu menjadi tersangka dan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022.
Pasangan suami istri yang terancam hukuman mati itu membuat nasib anak-anaknya membutuhkan pendampingan dari keluarga terdekat.
Pasalnya, saat ini anak-anak Ferdy Sambo mengalami trauma berat melihat kedua orangtuanya harus mendekam di penjara dan terkena kasus berat.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyarankan supaya anak-anaknya Ferdy Sambo mendapatkan pendampingan dari keluarga besar.
"Keberadaan anak-anak mereka memang harus dipikirkan oleh keluarga besarnya. Traumatik pasti terjadi (kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) karena itu saya menyarankan pihak dinas (terkait) walaupun Ferdy Sambo nanti dicopot atau dipecat dengan tidak hormat masih bisa memikirkan bagaimana mengurangi penderitaan anak-anak FS dan nyonya PC (Putri Candrawathi)," kata Teguh saat dihubungi Tribunnews,com, Jumat (19/8/2022).
"Karena mereka masih memiliki tiga orang anak kalau tidak salah, bahkan masih ada yang masih kecil. Anak-anak ini kehilangan pendampingan orang tuanya hanya karena tindakan arogan dari FS (Ferdy Sambo), yang saya tidak bisa pahami, lepas kontrol," tuturnya.
Dilansir dari tribunnewsmaker.com, nasib anak-anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi sorotan setelah orangtua mereka menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman yang harus dihadapi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pun tak main-main.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau penjara 20 tahun.
Padahal, pasutri ini diketahui memiliki empat orang anak yang masih muda.
Satu di antaranya bahkan masih balita.
Diketahui Sambo dan Putri memiliki empat orang anak yang berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun, ada seseorang yang mengaku ingin mengadopsinya.
Orang itu adalah Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara Brigadir J.
Saat tayangan Kompas Petang, Kamaruddin mengungkapkan mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrawathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.
"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin.
Kamaruddin saat itu lalu berkata akan mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun tersebut.
Ia berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai menjadi dokter.
"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang sebagai penyidik.
Ia lalu membandingkan dengan nasib Brigadir J.
"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.
"Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.
Tim khusus (Timsus) Polri telah mengumumkan nama baru sebagi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam jumpa pers pada Jumat (19/8/2022) siang, Timsus mengumumkan penetapan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka terhadap Putri didasari pada beberapa pemeriksaan yang dilakukan.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk alat bukti yang ada," kata Agung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Dengan begitu, pihak kepolisian telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Kendati untuk prasangka pasalnya, Agung belum membeberkan secara lebih detail.
"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan, tukas Agung.(*)