Find Us On Social Media :

Nasib Anak Putri Candrawathi yang Baru 1,5 Tahun Jadi Sorotan, Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Siap Adopsi Buah Hati Ferdy Sambo: Saya Sekolahkan Sampai Tinggi

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo

GridHot.ID - Baik Irjen Ferdy Sambo maupun istrinya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati setelah terjerat pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Jl Duren Tiga.

Mengutip Surya.co.id, pengumuman status tersangka istri Ferdy Sambo itu baru disampaikan oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/8/2022).

Sedangkan Irjen Ferdy Sambo lebih dahulu menjadi tersangka dan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022.

Pasangan suami istri yang terancam hukuman mati itu membuat nasib anak-anaknya membutuhkan pendampingan dari keluarga terdekat.

Pasalnya, saat ini anak-anak Ferdy Sambo mengalami trauma berat melihat kedua orangtuanya harus mendekam di penjara dan terkena kasus berat.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyarankan supaya anak-anaknya Ferdy Sambo mendapatkan pendampingan dari keluarga besar.

"Keberadaan anak-anak mereka memang harus dipikirkan oleh keluarga besarnya. Traumatik pasti terjadi (kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) karena itu saya menyarankan pihak dinas (terkait) walaupun Ferdy Sambo nanti dicopot atau dipecat dengan tidak hormat masih bisa memikirkan bagaimana mengurangi penderitaan anak-anak FS dan nyonya PC (Putri Candrawathi)," kata Teguh saat dihubungi Tribunnews,com, Jumat (19/8/2022).

"Karena mereka masih memiliki tiga orang anak kalau tidak salah, bahkan masih ada yang masih kecil. Anak-anak ini kehilangan pendampingan orang tuanya hanya karena tindakan arogan dari FS (Ferdy Sambo), yang saya tidak bisa pahami, lepas kontrol," tuturnya.

Dilansir dari tribunnewsmaker.com, nasib anak-anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi sorotan setelah orangtua mereka menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Tubuh Kakunya Buat Rencana Nikah dengan Vera Simanjuntak Kandas, Brigadir J Disebut Bharada E Sangat Menyayangi Sang Kekasih, Deolipa Yumara Ungkap Semuanya

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang harus dihadapi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pun tak main-main.