Find Us On Social Media :

Namanya Masuk dalam Klaster Perusak CCTV, Kombes Agus Nur Patria Mati Kutu Karir Cemerlang di Divisi Propam Polri Hancur dalam Sekejap Mata, Potretnya Kini Jadi Sorotan

Mimpi Kombes Agus Nurpatria yang punya karir moncer harus luluh lantak usai masuk klaster perusak CCTV Ferdy Sambo. Foto sosoknya dicari.

GridHot.ID - Kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo semakin berbuntut panjang.

Melansir suar.id, sebanyak 31 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sementara itu, 11 anggota di antaranya, harus ditahan di tempat khusus.

Dalam kasus ini, seluruh anggota tersebut diduga tidak profesional dalam penanganan awal kasus Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Agustus 2022.

Salah satu dari mereka adalah Kombes Agus Nurpatria.

Ia merupakan perwira Polri yang ikut terseret kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sosok Kombes Agus Nurpatria pun menjadi sorotan.

Pasalnya, ia masuk dalam daftar 24 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait kasus Penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip dari fotokita.net, Kombes Agus Nurpartria termasuk salah satu dari 5 perwira yang diduga turut melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus kehilangan jabatannya sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Punya karir moncer di Divisi Propam Polri yang di bawah pimpinan Irjen Ferdy Sambo, mimpi Kombes Agus Nurpatria seperti luluh lantak usai dimasukkan ke dalam klaster perusak CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Foto sosoknya sampai ikut dicari.

Baca Juga: Pakai Celana Pendek dan Topi, Sosok Ini Beri Larangan ke Wartawan untuk Lakukan 1 Hal di Rumah Putri Candrawathi Usai Empunya Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J