Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lantas, apa alasan Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Putri Candrawathi?
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel teritan TribunJakarta, 20 Agustus 2022, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi hingga alat bukti yang terkait kasus tersebut.
"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (20/8/2022).
Namun begitu, Agus masih enggan merinci terkait peran Putri Candrwathi dalam kasus tersebut.
Sebab menurutnya kasus tersebut masih terus dalam proses pendalaman penyidik timsus.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.