Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," ujarnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 20 Agustus 2022,Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen mengaku telah dibohongi terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Padahal sebelumnya, Patra begitu lantang mengatakan bahwa ini ada unsur pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Saya pun diberikan informasi yang keliru, ya kalau bahasa sekarang ya kena prank jugalah."
"Landasannya kan saling percaya, nah bahwa ternyata saya juga kena prank."