"(Dan) belakangan baru tahu, ternyata memang tidak ada peristiwa ataupun unsurnya tidak terpenuhi dibilang oleh Bareskrim," kata Patra dikutip dalam tayangan Kompas Tv, Jumat (19/8/2022).
Patra menampik bahwa dirinya berniat menutup-nutupi kasus pembunuhan berencana ini.
Pasalnya, ia hanya mengetahui peristiwa pelecehan seksual itu dari berkas laporan yang sudah ada sebelumnya.
"Ibu Putri memberikan keterangan yang tidak lengkap, keliru."
"Yang saya lihat itu hasil pemeriksaan saja, kalau secara langsung tidak."
"Awalnya saya tahunya dari membaca berkas, setelah membaca berkas saya tidak tanya lagi, karena saya langsung percaya pada waktu itu."
"Seluruh laporan itu sesungguhnya sudah dilaporkan," jelas Patra.Untuk itu, Patra menjelaskan kronologi dirinya diminta menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Terus Menurun, Begini Kata Kuasa Hukum
"Kronologis sampai saya diberi kuasa Minggu (24/7/2022), proses dari tanggal 8 sampai dengan tanggal 24 itu saya tidak ikut."
"(Bahkan) pada proses pendampingan pun saya tidak pernah mendampingi (Putri Candrawathi) saat memberikan keterangan," terang Patra.
Pelecehan Seksual Tidak Terbukti
Belakangan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dihentikan karena tidak ditemui unsur adanya bukti.