GridHot.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilansir dari wartakotalive.com, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Arman Hanis, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan kliennya kian menurun.
Menurut Arman Hanis, itu karena Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan selama 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim.
"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).
Namun demikian, Arman Hanis mengaku penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan atas penetapan tersangkaterhadap Putri Candrawathi.
Ia berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus tewasnya Brigadir J segera disidangkan.
Sebab, pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya di pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," tuturnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada Kamis malam sampai Jumat pagi, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari sana pihaknya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat.