Ancamannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Dilansir dari Kompas.com, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan enyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation sebelum menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," lanjutnya.
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Dilansir dari Tribunnews.com, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan.
Alasannya karena istri Ferdy Sambo itu sedang dalam kondisi sakit.
Hal itu sebagaimana yang diutarakan oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).