Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jelas-jelas Staf Ferdy Sambo Menyodorinya 'Amplop Cokelat', LPSK Ternyata Belum Lapor ke KPK: Kami Fokus untuk Perlindungan Bharada E

Siti Nur Qasanah - Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:42
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

GridHot.ID -Pemberian amplop cokelat dari staf Irjen Ferdy Sambo ke Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sorotan hingga sekarang.

Dilansir dari Kompas TV, pemberian amplop cokelat dari staf Irjen Ferdy Sambo itu terkit dengan permohonan perlindungan Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 13 Juli 2022.

“Peristiwa amplop coklat itu terjadi pada 13 Juli 2022 di kantor Propam. Jadi, setelah petugas kami bertemu dengan Pak Irjen Sambo, kemudian ada staf yang sholat, kemudian ada staf yang tinggal di situ, lalu ada staf Pak Sambo yang memberikan amplop coklat,” ujar Edwin.

LPSK menyatakan tidak tahu isi amplop coklat tersebut karena langsung ditolak oleh staf LPSK dan meminta mengembalikan ke Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir dari Tribunnews.com, LPSKhingga kini belum melaporkan dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh staf Irjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membeberkan alasan kenapa pihaknya belum menempuh upaya tersebut.

Kata Susi, sejauh ini pihaknya belum memastikan lebih jauh terkait dengan masalah hukum tersebut sebab upaya percobaan suap itu belum sepenuhnya terjadi.

Karena pada faktanya, kata dia, staf LPSK yang disodorkan dua amplop cokelat setebal 1 cm itu belum mengetahui secara jelas isinya.

"Karena gak ada problem hukum di situ bagi kami. Kami belum sempat menganalisis sebenarnya apakah ini percobaan suapkah, percobaan gratifikasikah, kita belum sampai ke situ menganalisisnya," kata Susi saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).

Kendati begitu, jika memang nantinya KPK membutuhkan keterangan dari LPSK, maka LPSK terbuka untuk memberikan apa yang dibutuhkan oleh KPK.

Source :Tribunnews.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x