GridHot.ID - Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Meski begitu, dilansir dari Kompas TV, Putri Candrawathi belum ditahan.
Putri Candrawathi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022), namu istri Ferdy Sambo itu mengajukan surat sakit dan harus istirahat selama tujuh hari.
"Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Keluarga Brigadir J justru mencurigai hal janggal di balik belum ditahannya Putri Candrawathi usai jadi tersangka.
salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Ramos Hutabarat tamoak mendoakan Putri Candrawathi lekas sehat sehingga mampu bersaksi di persidangan.
Ramos juga menyinggung soal motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Tuhan.
"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu. Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," kata Ramos saat berbincang dengan Tribun, di Kota Jambi, Jumat (19/8/2022).