Find Us On Social Media :

Parah! 4 Bulan Sebelum Terjaring OTT, Rektor Unila Pernah Buat Nota Kesepahaman Anti Korupsi dengan KPK, Kini Minta Maaf Usai Jadi Tersangka Suap

Rektor Unila Karomani saat hendak dibawa ke Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022)

Gridhot.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022.

Mengutip Kompas.com, Karomani diduga menerima suap mencapai Rp 5 miliar dari penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.

"Seluruh penerimaan yang sudah kami jelaskan kurang lebih totalnya Rp 5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).

Ketika hendak dibawa petugas ke Rutan KPK, Karomani meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia," kata Karomani saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).

Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya.

Ia meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.

"Selanjutnya kita lihat di persidangan," kata Karomani.

Sebelumnya, Karomani atau KRM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Bandung.

KPK menyebutkan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui jalur Simanila.

Karomani bukan menjadi satu-satunya tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK di Puncak Kariernya Sebagai Rektor Unila, Tabiat Asli Prof Karomani Dikuliti Ketua RT, Kemendikbud Ristek: Sangat Mencederai Misi Perguruan Tinggi!