Gridhot.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam OTT ini, KPK juga turut menangkap 7 orang, termasuk di dalamnya adalah pejabat Unila.
Mereka ditangkap di tiga wilayah, yakni Bandung, Lampung dan Bali.
Ali mengatakan 7 orang itu ditangkap karena diduga terlibat dalam suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Mengutip Tribunnews.com, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KRM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di rutan KPK, KRM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih," kata Asep saat konferensi pers pada Minggu (21/8/2022).
Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni HY (Wakit Rektor 1 Bidang Akademik Unila) dan MB (Ketua Senat Unila) ditahan di rutan pada Pomdam Jaya Guntur.
"Sedangkan AD (pihak swasta selaku pemberi) penahannya terhitung mulai tanggal 21 Agustus karena ini ada perbedan waktu pada saat penangkapan. Jadi AD ditangkap belakangan. Untuk AD mulai 21 Agustus sampai 9 September 2022 di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Asep.
Asep menjelaskanOTT dimulai dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unilatahun 2022.
Pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak ke lapangan, dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung, Bandung, dan Bali.
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, dan HY beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 414.500.000, selip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci save deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp 1,4 miliar.