Gridhot.ID - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi telah mengembalikan uang Rp 647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang yang dikembalikan itu diduga terkait dengan perkara pencucian uang terdakwaeks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.
Uang ratusan juta itu diterima Siwi dari Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak Wawan Ridwan.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis dikutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022).
KPK memberikan apresiasi atas sikap kooperatifnya mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara Wawan.
Kendati demikan, Ali berharap Siwi dapat hadir memberikan keterangan dalam persidangan jika nanti diagendakan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ujar dia.
Sebagai informasi, aliran uang Rp 647,85 juta ke Siwi dari anak Wawan terungkap dalam dakwaan JPU KPK.
Jaksa menduga uang hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan juga mengalir ke eks pramugari Garuda itu.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu lalu.