Gridhot.ID - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi terseret kasus korupsi eks pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Siwi Widi diduga menerima uang Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar, anak kandung Wawan Ridwan.
Wawan merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
Wawan diduga melibatkan Farsha untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Mengutip Kompas.com, KPK menyebutkan bahwa Siwi akan mengembalikan uang Rp 647,8 juta yang diterimanya dari Farsha.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp 647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Kendati mengembalikan uang, Ali menyatakan, Siwi tidak akan serta-merta terlepas dari jerat hukum jika ada bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut.
Sebelum kasus ini, nama Siwi ramai dibicarakan karena dituding sebagai simpanan para petinggi maskapai Garuda.
Dituding Jadi Gundik Petinggi Garuda
Pada 2019 lalu, Siwi menjadi gunjingan saat sejumlah petinggi Garuda terseret kasus penyelundupan Harley Davidson.