Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
Sebelum kasus ini, nama Siwi Widi ramai dibicarakan karena dituding jadi simpanan para petinggi Garuda.
Pada tahun 2019, ia dituding menjadi simpanan Heri Akhyar yang kala itu menjabat sebagai Ditektur Human Capital Garuda Indonesia.
Karena kedekatannya dengan Heri, Siwi disebut-sebut mendapat perlakuan khusus dibanding pramugari lainnya.
Ia juga dituduh mendapat barang-barang mewah dari petinggi Garuda Indonesia karena menjadi simpanan.
Namun, tudingan itu dibantah Siwi Widi dan kuasa hukumnya, Elza Syarif.
"Segala tuduhan yang dilayangkan kepada Siwi Widi adalah tidak benar dan fitnah. Klien kami dituduh menjadi gundik dari Heri Akhyar juga dituduh mendapatkan perlakuan khusus sebagai awak kabin Garuda dibanding pramugari lainnya."
"Juga diisukan mendapatkan kekayaan bersumber dari para jajaran direksi PT Garuda Persero, semuanya tidak benar," ujar Elza dikutip Tribunnews.comdalam jumpa pers bersama Siwi, Jumat (10/1/2020).
Siwi mengaku memang mengenal Heri. Namun, hubungan keduanya hanya sebatas atasan dan bawahan.
"Kenal sih sebagai atasan saja. Kalau secara pribadi sih enggak. Saya beberapa kali dijadikan representatif perusahaan dalam acara. Tapi, enggak yang perhatian ke satu-satu (pimpinan)," terang Siwi.