Gridhot.ID - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial RI alias Wanti (36) di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, karena diduga menganiaya dan coba membunuh anak tirinya, BI.
Percobaan pembunuhan itu dilakukan Wanti dengan racun tikus.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, aksi itu dilakukan Wanti pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Racun tikus itu dicampurkan pelaku ke dalam minuman kopi kemasan, lalu diberikan kepada korban," ujar AKBP Andrian saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/5/2024).
Saat itu, paman korban yang bernama Masmin (45) mendapatkan telepon dari istrinya yang menginformasikan bahwa BI mengalami kejang-kejang dan muntah.
Masmin yang merupakan pelapor bergegas ke rumah korban.
Barulah diketahui bahwa korban keracunan setelah meminum kopi kemasan yang diberi oleh Wanti.
"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," kata Andrian.
Masmin kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud. Wanti lantas ditangkap.
Barang bukti berupa satu botol sisa minuman kopi kemasan bercampur racun juga diamankan.
Saat diinterogasi polisi, Wanti mengaku mencampurkan racun tikus ke dalam minuman kopi kemasan dan diberikan kepada anak tirinya.