Aksi itu dilakukan lantaran Wanti kesal dengan suaminya.
"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," ungkap Wanti, Kamis (9/5/2024).
Kekesalan dan rasa sakit hati Wanti ini rupanya telah dipendam sejak lama.
Selama 4 tahun 2 bulan menikah dengan suaminya, ia kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," kata dia.
Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pihaknya telah menetapkan Wanti sebagai tersangka dan menahannya.
Pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Sementara kondisi korban saat ini sudah stabil.
"Untuk saat ini kondisi korban dalam keadaan stabil. Dalam artian sudah kami mintai keterangan, dengan lugas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik," sebut Tri kepada Kompas.com melalui wawancara video, Kamis (9/5/2024).
Tri mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video saat korban kejang-kejang usai menenggak minuman kopi kemasan yang dicampur racun oleh ibu tirinya.
Sebelumya, video korban kejang-kejang sempat ramai beredar di media sosial.
"Yang perlu kami sampaikan bahwa video sewaktu korban kejang-kejang, jangan lagi disebarkan. Kasihan dengan korbannya. Korban saat ini sudah pulih, sementara video yang beredar memperlihatkan korban kejang-kejang saat diracuni tersangka," ujar Tri.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar