Gridhot.ID - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial RI alias Wanti (36) di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, karena diduga menganiaya dan coba membunuh anak tirinya, BI.
Percobaan pembunuhan itu dilakukan Wanti dengan racun tikus.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, aksi itu dilakukan Wanti pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Racun tikus itu dicampurkan pelaku ke dalam minuman kopi kemasan, lalu diberikan kepada korban," ujar AKBP Andrian saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/5/2024).
Saat itu, paman korban yang bernama Masmin (45) mendapatkan telepon dari istrinya yang menginformasikan bahwa BI mengalami kejang-kejang dan muntah.
Masmin yang merupakan pelapor bergegas ke rumah korban.
Barulah diketahui bahwa korban keracunan setelah meminum kopi kemasan yang diberi oleh Wanti.
"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," kata Andrian.
Masmin kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud. Wanti lantas ditangkap.
Barang bukti berupa satu botol sisa minuman kopi kemasan bercampur racun juga diamankan.
Saat diinterogasi polisi, Wanti mengaku mencampurkan racun tikus ke dalam minuman kopi kemasan dan diberikan kepada anak tirinya.
Aksi itu dilakukan lantaran Wanti kesal dengan suaminya.
"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," ungkap Wanti, Kamis (9/5/2024).
Kekesalan dan rasa sakit hati Wanti ini rupanya telah dipendam sejak lama.
Selama 4 tahun 2 bulan menikah dengan suaminya, ia kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," kata dia.
Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pihaknya telah menetapkan Wanti sebagai tersangka dan menahannya.
Pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Sementara kondisi korban saat ini sudah stabil.
"Untuk saat ini kondisi korban dalam keadaan stabil. Dalam artian sudah kami mintai keterangan, dengan lugas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik," sebut Tri kepada Kompas.com melalui wawancara video, Kamis (9/5/2024).
Tri mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video saat korban kejang-kejang usai menenggak minuman kopi kemasan yang dicampur racun oleh ibu tirinya.
Sebelumya, video korban kejang-kejang sempat ramai beredar di media sosial.
"Yang perlu kami sampaikan bahwa video sewaktu korban kejang-kejang, jangan lagi disebarkan. Kasihan dengan korbannya. Korban saat ini sudah pulih, sementara video yang beredar memperlihatkan korban kejang-kejang saat diracuni tersangka," ujar Tri.
(*)