Gridhot.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke KPK atas sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Laporan dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara.
Ketika dikonfirmasi, Ahok enggan mengomentari laporan terhadap dirinya yang dilakukan oleh PNPK.
Awalnya, Ahok menyampaikan terima kasih atas info yang diberikan Kompas.com terkait pelaporan PNPK terhadap dirinya.
Kemudian melalui pesan singkat, Komisaris Utama PT Pertamina itu melemparkan sejumlah link pemberitaan yang menyebut sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah selesai disidangkan.
"Terima kasih atas infonya. Monggo (mengirimkan link pemberitaan terkait kasus-kasus yang dilaporkan PNPK). Sudah pernah diperiksa semua," kata Ahok melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2022) malam.
Ahok menilai KPK pada era kepemimpinan Ketua Agus Raharjo bahkan menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan di RS Sumber Waras. Kasus ini mengemuka pada 2016.
Adapun dalam pelaporan PNPK, salah satu kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ahok yaitu terkait RS Sumber Waras.
Selain itu, Ahok juga berpandangan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pelaporan PNPK juga menyebut salah satu kasus yang diduga melibatkan Ahok adalah kasus lahan di Cengkareng Barat.