Gridhot.ID - Kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor putra Ahok, Nicholas Sean.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh selebgram Ayu Thalia ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan penyidik telah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/202).
Berdasarkan gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa Nicholas Sean tidak terbukti melakukan penganiayaan.
"Iya (kasus dihentikan). Sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Iya, laporan dugaan penganiyaan tidak ada unsur pidana," kata Guruh.
"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," sambungnya.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar