Gridhot.ID - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan lelang jabatan.
Ia diamankan KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) siang.
KPK lalu menyatakan 9 orang sebagai tersangka. 4 orang sebagai pemberi suap dan 5 lainnya penerima.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Rahmat Effendi nampak tertunduk lesu.
Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (6/1/2022) sekira pukul 21.29 WIB usai menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Pepen sapaan Rahmat Effendi, tak menggubris semua pertanyaan yang dilayangkan wartawan.
Politikus Partai Golkar itu terus berjalan serta menundukkan kepalanya hingga menumpangi mobil tahanan.
Melansir Tribunnews.com, Ketua KPK mengatakan Pepen ditahan di rutan cabang gedung Merah Putih KPK.
"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Firli Bahuri.
Kekayaan Rahmat Effendi
Mengutip artikel Kompas.com, Rahmat Effendi menjabat sebagai Wali Kota Bekasi sejak 2012 lalu.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar