Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kongkalikong dengan Dirut PT GSH, Perwira TNI AD Garong Uang Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Rp Rp127,7 M, Jaksa Agung: Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Nicolaus - Minggu, 12 Desember 2021 | 15:25
Ilustrasi korupsi
internet

Ilustrasi korupsi

Gridhot.ID - Kasus korupsi masih kerap dijumpai di Indonesia.

Tak jarang kasus korupsi besar-besaran terjadi di dalam institusi penting negara dan pemerintahan.

Belakangan ini kasus korupsi tersendus di dalam kesatuan TNI AD.

Dilansir dari TribunJabar, kasus korupsi yang dilakukan seorang perwira tinggi di TNI AD menjadi sorotan.

Baca Juga: Bye Bye Zumi Zola, Mantan Ayu Dewi Mendekam di Penjara, Gubernur Baru Jambi Periode 2021-2024 Sudah Dilantik Jokowi, Ini Sosoknya

Seorang perwira tinggi di TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Siapa perwira tinggi dimaksud?

Dia adalah Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI YAK.

Baca Juga: Zumi Zola Bikin Keluarganya Sakit Hati Gara-gara Ngajak Putus Sebulan Sebelum Menikah Cuma Lewat SMS, Begini Kabar Ayu Dewi, Buru-buru Move On dan Dinikahi Pengusaha Tajir Ini

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini enggan mengungkap secara jelas identitas tersangka dari TNI AD.

Hanya menyebutkan inisialnya.

Source : tribunnews TribunJabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x