Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kongkalikong dengan Dirut PT GSH, Perwira TNI AD Garong Uang Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Rp Rp127,7 M, Jaksa Agung: Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Nicolaus - Minggu, 12 Desember 2021 | 15:25
Ilustrasi korupsi
internet

Ilustrasi korupsi

Sementara itu, tersangka NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.

YAK dan NPP juga bekerja sama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW serta KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.(*)

Baca Juga: Pernah Singgah di Hati Pemeran Andin Ikatan Cinta, Penampilan Baru Mantan Amanda Manopo Ini Bikin Fansnya Menjerit Kaget, Nyaris Tak Dikenali Lagi Gara-gara Ini

Source : tribunnews TribunJabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x