Find Us On Social Media :

Emas Batangan Hingga Deposito Telah Disita KPK, Rektor Unila Patok Tarif Ratusan Juta pada Peserta Samanila, Terkuak Uang Haram Dipakai untuk Hal Ini

Rektor Unila Karomani mengenakan rompi oranye seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022)

Gridhot.ID - Uang suap yang diterima Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diduga mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Dari total uang suap Rp 5 miliar itu, Rp 575 juta di antaranya sudah digunakan Komari untuk keperluan pribadi.

Sementara, sisanya sudah diubah menjadi sejumlah aset, termasuk dalam bentuk deposito dan emas batangan.

"Seluruh penerimaan yang sudah kami jelaskan kurang lebih totalnya Rp 5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).

Mengutip Kompas.com, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, besaran suap yang diterima oleh Karomani cukup beragam.

Karomani diduga mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi mandiri masuk Unila.

Tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut.

"Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Ghufron, Minggu (21/8/2022).

Menurut Ghufron, Karomani mendapatkan uang suap saat Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022 digelar.

Sebagai rektor, dia memiliki kewenangan mengatur mekanisme seleksi dan memilih mahasiswa yang lulus dalam seleksi tersebut.

Karomani bukan menjadi satu-satunya tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK di Puncak Kariernya Sebagai Rektor Unila, Tabiat Asli Prof Karomani Dikuliti Ketua RT, Kemendikbud Ristek: Sangat Mencederai Misi Perguruan Tinggi!