GridHot.ID - Banyak yang tak menyangka jika Putri Candrawathi ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sosok Putri Candrawathi sudah dianggap seperti ibu kandung oleh Brigadir J.
Bahkan seperti dilansir dari Tribunmedan.com, Putri Candrawathi sendiri sempat meminta menjadikan Brigadir J anak angkat.
Namun sungguh disayang, wanita yang sudah dianggap seperti orangtua Brigadir J tega menghabisi nyawanya.
Sebelum pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengadakan rapat di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Terungkap Putri menangisi saat rapat itu, sedangkan saat Ferdy Sambo terlihat marah.
Rapat di rumah pribadi itu digelar beberapa jam sebelum eksekusi.
Hal itu diungkapkan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Tapaessy dalam wawancara dengan TV One, Jumat (20/8/2022).
Sebelum rapat, Putri dan rombongan ajudan, termasuk sopir, Kuat Maruf, baru pulang dari Magelang.
"Jadi memang, ada proses waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny Tapaessy.
Kata Bharada E, rapat mereka berlangsung sangat singkat.
Ronny menyebut kliennya tanpa motif.
Diketahui dari Tribunnews, rapat persiapan eksekusi Brigadir J itu, Bharada E hanya menerima perintah eksekusi.
Ia tidak ikut dalam perbincangan perencanaannya.
Di dalam ruangan di lantai tiga itu ada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal (RR), sesama ajudan seperti Bharada E.
"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3.
Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR.
Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," ujar Ronny.
Bharada E tidak mengetahui banyak perangai kedua bosnya itu.
"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis.
Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah.
Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," beber Ronny.
(*)