Gridhot.ID - Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, Ferdy Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), sementara Putri Candrawathi menjadi tersangka per Jumat (19/8/2022).
Mengutip Kompas.com, Putri Candrawathi diduga turut terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keterlibatan Putri termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada 3 orang lain yang menjadi tersangka pembunuhan Yosua.
Ketiganya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.
"(Putri) Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada E, RR dan KM," kata Agus dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (20/8/2022).
Agus juga menjelaskan alasan Polri menjadikan Putri tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Agus menyebut, Putri turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E dan Brigadir RR di lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Brigadir RR untuk ikut menembak Brigadir Yosua.
Selain itu, Putri mengajak Bharada E, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J ke rumah dinas yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.
"(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren tiga bersama E, RR, KM, almarhum J (Yosua)," ujar Agus.