Ia juga menegaskan, penyidik Mabes Polri telah mengantongi alat bukti berupa fakta penyidikan dan keterangan saksi sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka.
"Penyidik tentu menetapkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada," ujar Agus.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah mengantongi CCTV yang merekam keterlibatan Putri dalam pembunuhan Brigadir J.
Rekaman itu antara lain berasal dari CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling dan CCTV di dekat rumah dinas atau tempat kejadian perkara (TKP).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Putri kemudian disangka dengan Pasal 340 mengenai dugaan pembunuhan berencana subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Pasal yang sama disangkakan kepada tersangka lain dalam perkara ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, sumber Kompas.com di lingkungan Polri membenarkan dugaan uang tutup mulut tersebut.
Fery Sambo diduga menjanjikan Bharada E dengan uang Rp 1 miliar.
Sedangkan kepada Brigadir RR dan Kuat Maruf, Sambo diduga menjanjikan masing-masing akan mendapat Rp 500 juta.
Namun, uang yang dijanjikan Sambo belum pernah mereka terima.