Mengutip Tribunnews.com, Putri masih belum ditahan meski telah berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit.
Putri juga menyertakan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter kepada Polri.
"Kemarin kan sudah disampaikan Dir ada surat dari dokter yang bersangkutan sakit izin 7 hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Ia menuturkan, pihaknya masih belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri kepada Putri.
"Nanti tunggu info lanjut dari Dir saja," pungkasnya.
Terkait dengan kondisi Putri yang belum ditahan, memunculkan beragam spekulasi, salah satunya dari psikolog forensik Reza Indragiri Amril.
Dalam talkshow di kanal YouTubeTV One News, Reza mencurigai Putri sedang melakukan malingering atau rekayasa berencana guna menghindari penyidikan polisi.
Malingering adalah gejala palsu atau sangat berlebihan yang ditimbulkan secara sengaja dan termotivasi oleh insentif ekternal, seperti untuk memperoleh kompensasi atau obat, menghindari diri dari pekerjaan atau tugas miter atau tuntutan kriminal.
Malingering atau berpura-pura sakit adalah suatu perilaku yang disengaja untuk tujuan eksternal.
Halitu sejatinya tidak dianggap sebagai bentuk penyakit mental atau psikopatologi, meskipun penyakit mental dapat disertai dengan malingering.