Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak Usai Barang Bukti Berlumur Darah Ini Ketahuian Timsus, Tidak Sempat Dibakar Tapi Sudah Kena Ciduk

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J

Gridhot.ID - Ferdy Sambo bersama istrinya telah resmi menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo membuat skenario sedemikian rupa dan melibatkan beberapa polisi untuk menutupi kematian Brigadir J.

Total sudah ada 35 polisi yang diamankan akibat melanggar kode etik kepolisian karena masuk dalam skenario pembunuhan rencana yang dibuat Ferdy Sambo.

Tim khusus pun masih terus melakukan penyelidikan secara mendalam sebelum kasus ini berlanjut ke pengadilan.

Dikutip Gridhot sepenuhnya dari Fotokita, tim khusus yang dikepalai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menggeledah tiga lokasi di Jakarta Selatan bersamaan dengan penetapan Ferdy sebagai tersangka.

Ketiga tempat itu adalah rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga dan Jalan Saguling III Nomor 29 serta hunian mertua Ferdy di Jalan Bangka XI.

Bukan cuma itu, timsus juga sempat menggeledah kediaman Ferdy di Perumahan Cempaka Residence, Magelang.

Peristiwa di rumah ini disebut sebagai latar belakang terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Melansir pemberitaan majalah Tempo, Timsus disebut menemukan baju dan sepatu milik Ferdy Sambo dalam penggeledahan di Jakarta Selatan itu.

Sumber Tempo menyebutkan baju itu yang dikenakan Ferdy saat peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas pada 8 Juli 2022.

Kepada penyidik, Richard sempat menyatakan bahwa Ferdy ikut menembak Yosua. Bahkan, menurut dia, Ferdy lah yang menuntaskan eksekusi tersebut dengan melepaskan dua tembakan ke arah kepala.

Baca Juga: 1000 Rudal Jarak Jauh Saudara Tua Indonesia Ancam China dan Korea Utara, Ini Alasan Jepang Perkokoh Pertahanan Negaranya