Tidak Ada Organ yang Hilang, PDFI Sebut Otak Brigadir J yang Pindah di Bagian Perut Hal yang Wajar: Ada Hal-hal yang Harus Dilakukan...

Senin, 22 Agustus 2022 | 19:00
Tribunnews/Jeprima

Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Gridhot.ID - Kondisi tubuh Brigadir J memang sempat membuat geger banyak orang saat awal pemeriksaan.

Dikutip Gridhot dari Tribun WOW, sebelumnya pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan Brigadir J mengalami luka di hampir sekujur tubuh.

Dirinya mengatakan seluruh tembakan yang dilontarkan tembus melewati tubuh Brigadir J.

Usai beberapa hari berlalu, hasil autopsi kedua kini akhirnya diumumkan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) membenarkan otak pada jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah berpindah ke bagian perut.

Hal itu diketahui berdasarakan hasil autopsi kedua pada jenazah Brigadir J.

Diketahui, PDFI menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J kepada pihak kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/8/2022).

Hasilnya, mereka tak temukan tanda penyiksaan di tubuh Brigadir J.

Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan Ade Firmansyah mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hal yang wajar.

Pasalnya, tindakan itu masih bagian dari proses autopsi jenazah Brigadir J pertama.

Baca Juga: Polisi Sebut Hoaks, Aiman Witjaksono Tetap Telusurui Informasi soal Bunker Uang Berisi Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo: Yang Jelas Ada Uang Banyak di Rumah Itu

"Iya (otak sudah berpindah ke perut). Prosesnya itu tadi. Semua tindakan autopsi pasti akan organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya. Namun memang harus ada pertimbangan-pertimbangan baik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/8/2022).

Ade menuturkan dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi jenazah Brigadir J pastinya memiliki pertimbangan tersendiri memindahkan otak Brigadir J ke bagian perut.

"Memang ada hal-hal yang harus dilakukan untuk mencegah adanya misalnya kebocoran atau apa karena banyak luka luka di tubuh korban. Sehingga yang jelas memang tidak ada organ yang hilang dan semua dikembalikan ke tubuh jenazah," jelas Ade.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J membawa akta hasil visum autopsi kedua kliennya saat memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8/2022).

Tribunnews/Jeprima
Tribunnews/Jeprima

Kamaruddin Simanjuntak pamerkan hasil autopsi Brigadir J yang mengejutkan publik.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa akta hasil visum tersebut berdasarkan catatan medis yang dilakukan pihak keluarga ketika proses autopsi ulang jenazah Brigadir J pada pekan lalu.

"Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan," kata Kamaruddin.

Ia menuturkan bahwa akta itu didapat setelah pihak kepolisian memperbolehkan untuk pihak keluarga menyaksikan proses autopsi tim forensik.

Mereka pun mengirimkan dua tenaga kesehatan dokter saat proses autopsi ulang tersebut.

"Kita cari Ito Herlina Lubis magister kesehatan satu lagi dokter Martina Aritonang Rajagukguk kita beri surat tugas perwakilan masuk ke dalam ruang operasi itu," jelasnya.

Komaruddin mengatakan hasil pencatatan dua tenaga medis yang menjadi keterangan tertuang dalam akta yang diberikan kepada Bareskrim Polri.

"Jadi tugas mereka hanya mencatat hasil catatannya itu diberikan ke kami kemudian saya minta dibuatkan catatan tertulis kemudian saya minta di notariskan, setelah dinotariskan itu menjadi akta tujuannya apa supaya menjadi autentik tidak berubah ubah," ungkapnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber tribunnews, Tribun Wow