Find Us On Social Media :

Kalah Cepat dari Perusahaan Ini, Anofial Asmid Tak Rela Merek Gen Halilintar Dipakai Orang Lain, Kuasa Hukum: Itu Kan Kreativitas Ayah Atta Sendiri

Kedua orang tua Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk

Merek Gen Halilintar telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.

"Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang daftar oleh PT Soka di 2017. Kemudian (keluarga) Gen Halilintar mengajukan di 2018," ujar Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, Jumat (19/8/2022).

"Kalau berdasarkan prinsip siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat. Akhirnya, ini ditolak berdasarkan persamaan pada pokoknya oleh DJKI," jelasnya.

Menurut Razilu, upaya hukum yang dilakukan oleh Anofial Asmid merupakan upaya lanjutan atas banding yang ditolak oleh Komisi Banding.

Ia mengatakan, putusan Komisi Banding telah memperkuat penolakan pendaftaran merek tersebut yang sebelumnya diputuskan oleh DJKI.

"Dia (ayah Atta) kemudian mengajukan banding karena proses setelah kita tolak, ada upaya hukum lain, dia banding, di banding ditolak juga. Memperkuat keputusan DJKI. Sekarang dia mengajukan ke pengadilan," kata Razilu.

Baca Juga: 'MasyaAllah' Cucu Krisdayanti Makin Lucu dan Menggemaskan! Gaya Anteng Ameena Joget Pakai Lagu Thailand Bareng Atta Halilintar Bikin Netizen Gemas

"Jadi tunggu saja kemungkinan proses ini masih akan relatif lama untuk kemudian dapat penyelesaian, kan urusannya sudah di pengadilan. Tapi pemiliknya, PT Soka itu dia memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ada proses lebih lanjut," ucapnya.

Adapun gugatan Anofial Asmid teregister dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.

Dalam petitum gugatan di SIPP, hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Anofial Asmid untuk seluruhnya.

Anofial Asmid meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'Gen Halilintar + lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'Gen Halilintar + lukisan' atas nama penggugat," demikain bunyi petitum tersebut.

Selain itu, Anofial Asmid meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum itu.

Baca Juga: 3 Tahun Hidup di Luar Negeri, Anofial Asmid yang Baru Pulang ke Indonesia Gugat Kemenkumham soal Merek Gen Halilintar, Ternyata Ini Duduk Perkaranya

(*)