Kuat Ma'ruf Ngaku Pergoki Brigadir J Hendak Gendong Putri Candrawathi ke Kamar, Sopir Ferdy Sambo Beri Kesaksian Kejadian di Magelang yang Picu Eks Kadiv Propam Tembak Ajudan dengan Tangannya Sendiri

Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:00
Facebook/Matius Marey

Kuat Ma'ruf (kiri ) diduga merupakan sosok yang membuat Brigadir J ketakutan sehari sebelum tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

GridHot.ID - Selain Bripka RR dan Bharada Eliezer, salah satu tersangka pembunuhan brigadir yoshua adalah warga sipil.

Kuat Ma’ruf, warga bogor adalah sopir dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangga sekaligus sopir Istri Irjen Ferdy Sambo.

Mengutip Kompas TV, Kuat Ma'ruf, 1 dari 5 tersangka disebut sempat berusaha melarikan diri sebelum ditangkap oleh polisi.

Nama Kuat sebelumnya juga disebut Komnas HAM sempat mengancam akan membunuh Yosua.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Kuat Ma'ruf sempat akan melarikan diri.

Kuat berencana melarikan diri setelah polisi menetapkan Bharada E sebgai tersangka.

Niat Kuat untuk melarikan diri terbaca polisi dan berhasil ditangkap.

Kuat Ma'ruf uf merupakan asisten rumah tangga dan sopir pribadi keluarga Sambo, satu-satunya tersangka dari pihak sipil yang terlibat dalam pembunuhan berencana.

Nama Kuat juga muncul saat kekasih Yosua, Vera menjelaskan jika pada tanggal 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Yosua tewas, Yosua diancam dibunuh oleh pihak yang disebut "skuad’

Belakangan Komnas HAM mengetahui bahwa yang dimaksud Vera adalah Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Warga Sipil Tapi Punya Kelebihan Lebih Banyak Dibanding Para Ajudan Didikan Polri, Aksi Sopir Putri Candrawathi yang Ancam Nyawa Brigadir J Akhirnya Didengar DPR, Brigadir Satu Ini Bisa Bernapas Lega Berkat Hal Ini

Dilansir dari tribunjatim.com, inilah kesaksian Kuat Maruf tentang perbuatan mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.

Peristiwa di Magelang, kata Kuat Maruf membuat suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo gelap mata hingga nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Diketahui, Kuat Maruf merupakan warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo.

Dia juga merangkap sopir pribadi istri Sambo, Putri Candrawathi.

Dikutip TribunJatim.com dari TribunWow, dalam kesaksiannya, Kuat Maruf mengaku dua kali memergoki insiden yang terjadi antara Brigadir J dan Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Tengah.

Kesaksian Kuat Maruf soal kejadian yang ada di Magelang itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolri Rabu (24/8/2022).

Hal terkait motif pembunuhan Brigadir J itu juga dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa pertama diduga terjadi di ruang tengah saat Putri Candrawathi sedang menonton televisi.

Kala itu, Brigadir J kepergok Kuat Maruf hendak menggendong atau mengangkat Putri Candrawathi menuju ke kamar.

Namun hal tersebut ketahuan Kuat Maruf yang langsung menegur Brigadir J agar tidak memegang atasannya.

Masih berlanjut, kejadian kedua yang juga dipergoki Kuat Maruf berlangsung pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Peran Kuat Ma'ruf Terungkap, Bikin Brigadir J Ketakutan untuk Muluskan Rencana Jahat Ferdy Sambo, Komnas HAM Bongkar Hal Penting Ini

Kala itu, Kuat Maruf memergoki mengendap keluar dari kamar Putri Candrawathi.

"Ada kejadian pada sore hari, jam 17.30 WIB menjelang magrib, ini sebenarnya pemicu."

"Saat itu Brigadir J masuk dalam kamar Putri di lantai 2 dan keluar dari kamar dilihat oleh Kuat mengendap endap lalu kemudian ditegur," kata Sudding.

Seusai kejadian itu, diduga Putri Candrawathi menangis hingga Kuat menyarankan agar Putri melapor ke sang suami.

"Jam 11 malam Putri menelepon ke Ferdy Sambo dan sambil menangis menyampaikan diperlakukan seperti ini oleh Brigadir J ."

"Penjelasan lebih rinci dijelaskan oleh Putri ke Ferdy Sambo setelah tiba di Jakarta," katanya.

Sudding menjelaskan Putri Candrawathi yang akhirnya bercerita pada Ferdy Sambo membuat sang suami emosi dan gelap mata.

Dari laporan dan pengakuan tersebut, akhirnya Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dan melibatkan ajudan-ajudannya.

Kapolri Listyo Sigit pun membenarkan sebagian besar pernyataan Sudding soal insiden yang terjadi di Magelang.

"Baik saya akan jawab, terkait yang disampaikan Pak Sudding ini ada banyak hal yang memang sesuai pak namun mohon izin," kata Kapolri.

Kapolri mengaku sudah menerima pernyataan tersebut dari Ferdy Sambo saat dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Bukan Skuad Lama, Sosok Kepercayaan Ferdy Sambo Inilah yang Beri Ancaman pada Brigadir J Sehari Sebelum Pembunuhan Berencana, Begini Kalimatnya

Hanya saja, diakui Listyo Sigit, pernyataan lebih detail akan disampaikan kembali seusai pihaknya melakukan pemeriksaan pada Putri Candrawathi yang saat ini telah menjadi tersangka.

"Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan dari keterangan FS namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC," paparnya.

Kapolri menegaskan, detail kejadian yang berlangsung di Magelang ini, akan menjadi kesimpulan akhir terkait motif pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada Brigadir J .

"Sehingga nanti yang kami dapat setelah mereka menjadi tersangka, apakah nanti berubah atau tidak, dengan demikian, kami dapat mendapatkan kebulatan terkait motif," paparnya

Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), bertepatan dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo.

Oleh polisi, dia disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kuat Maruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Kuat Maruf rupanya juga sempat memberi ancaman kepada Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi.

Sama dengan keempat tersangka lainnya, Kuat Maruf disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas TV, TribunJatim.com