Punya Waktu 3 Hari untuk Ajukan Banding Pemecatan, Ferdy Sambo Tegaskan Satu Hal Ini di Sidang Kode Etik, Kadiv Humas Polri: Hak yang Bersangkutan

Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:42
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA

Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Gridhot.ID - Majelis sidang kode etik profesi Polri memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik Polri terkait penyidikan kasus kematianBrigadir J.

Atas putusan yang dibacakan Ketua Sidang Kode Etik Profesi Polri Komjen Ahmad Dofiri, Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding," ujar Sambo dalam sidang etik yang diadakan di Gedung TNCC Polri, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo juga menegaskan apapun putusan banding nantinya, dirinya siap melaksanakan.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo.

Mengutip Kompas.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri

Baca Juga: Jadi Polisi Pertama yang Datang ke Duren Tiga, AKBP Ridwan Soplanit Diduga Rusak TKP Penembakan Brigadir J, Kapolri: Dia Dihubungi Sopir FS

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.

Tangkapan Layar POLRITVRADIO
Tangkapan Layar POLRITVRADIO

Penampakan Irjen Ferdy Sambo ikuti sidang kodeetik, pakai PDH tanpa lencana di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022)

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Dalam sidang kode etik, Polri turut menghadirkan 15 saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Melansir WartaKotalive.com, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah.

"Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca Juga: Bongkar Tangisan Buaya Mantan Kadiv Propam di Depan Choirul Anam, Ketua Komnas HAM Akui Semprot Ferdy Sambo: Kau Jangan Kurang Ajar!

Ia mengatakan, apabila para saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, dapat dikenakan ancaman pidana.

"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.

"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," lanjutnya.

Dijelaskan Dedi, Ferdy Sambo mengakui semua keterangan yang disampaikan oleh 15 saksi pada sidang etik Polri.

"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujarnya.

Dedi menjelaskan, dengan pengakuan Sambo tersebut, seluruh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terbukti benar.

Di antaranya adalah rekayasa kasus, penghilangan barang bukti seperti CCTV, hingga menghalangi proses penyidikan.

Kemudian, Dedi menyebutkan 15 orang saksi yang dihadirkan di sidang etik terbagi menjadi tiga klaster.

Klaster pertama adalah saksi-saksi yang terdiri dari 3 orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice. Berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," tuturnya.

Lima saksi yang Dedi maksud terlibat dalam ketidakprofesionalan olah TKP adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Sementara itu, untuk klaster ketiga, mereka berkaitan dengan pengerusakan atau penghilangan alat bukti rekaman CCTV.

Lima saksi ini adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Baca Juga: Dianugerahi Gelar Adhi Makayasa oleh SBY, AKP Irfan Widyanto Kini Dimutasi ke Yamna Polri, Perannya di Kasus Ferdy Sambo Dipertanyakan Anggota DPR RI

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com