Find Us On Social Media :

Punya Waktu 3 Hari untuk Ajukan Banding Pemecatan, Ferdy Sambo Tegaskan Satu Hal Ini di Sidang Kode Etik, Kadiv Humas Polri: Hak yang Bersangkutan

Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Gridhot.ID - Majelis sidang kode etik profesi Polri memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik Polri terkait penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Atas putusan yang dibacakan Ketua Sidang Kode Etik Profesi Polri Komjen Ahmad Dofiri, Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding," ujar Sambo dalam sidang etik yang diadakan di Gedung TNCC Polri, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo juga menegaskan apapun putusan banding nantinya, dirinya siap melaksanakan.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo.

Mengutip Kompas.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri

Baca Juga: Jadi Polisi Pertama yang Datang ke Duren Tiga, AKBP Ridwan Soplanit Diduga Rusak TKP Penembakan Brigadir J, Kapolri: Dia Dihubungi Sopir FS